Ps.Ka SPKT II Polsek Kota Besi Sosialisasi Bahaya dan Pidana Terhadap Pelaku Karhutla
Kotim, arusperubahan.com | Polsek Kota Besi jajaran polres Kotim Polda Kalteng, Ps.Ka SPKT II Polsek Kota Besi mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku Karhutla tersebut, Sabtu (03/02/2024) Pagi.
Ps.Ka SPKT II Bripka S.Ade Putra menyambangi masyarakat dan mengimbau agar masyarakat tidak melalukan pembakaran hutan maupun melakukan pembukaan lahan untuk kebun dan pertanian dengan cara di bakar.
Hal tersebut disampaikan sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota besi IPTU Rochman Hakim, S.H mengatakan “Kegiatan tersebut gencar dilakukan oleh Personel Bhabinkamtibmas agar masyarakat paham atau mengerti tentang dampak yang di timbulkan dari Karhutla dan juga agar masyarakat mengetahui bahwa pelaku Karhutla dapat di kenakan hukuman pidana.” tegas Kapolsek.
“Walaupun saat ini sudah musim hujan, namun sosialisasi Karhutla tetap di lakukan agar masyarakat paham dan tidak lagi membuka lahan dengan membakar karena kebakaran hutan dan lahan dampaknya dapat mengganggu merugikan perekonomian apalagi kesehatan secara luas” Jelas Kapolsek
