Minggu, Mei 19, 2024
Kalteng

Sat Lantas Polres Kotim Maksimalkan Giat Penertiban Knalpot Brong

Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – (29/05/22) Untuk Mendukung Provinsi Kalteng Zero Kenalpt Brong Sat Lantas polres Kotim jajaran Polda Kalteng Terus Tingkatkan Penertiban Pengguna Knalpot Brong Di Kota Sampit.

Kegiatan ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pengguna Jalan yang Lain.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M Melalui Kasat Lantas Polres kotim AKP Salahiddin, S.H, S.E mengatakan kegiaatan ini juga sebagai upaya dari sat lantas polres kotim untuk mendukung Provinsi Kalteng Zero Knalpot Brong.

Penertiban knalpot brong tidak hanya berlaku pada kendaraan roda 2, juga menyasar kendaraan roda 4 yang tidak tertib aturan lalu lintas. Aturan penggunaan knalpot sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 yaitu melanggar pesyaratan Teknis dan laik jalan.

Upaya penertiban knalpot brong ini terus kami intensifkan, kami laksanakan kegiatan bukan hanya berupa Penindakan, namun juga sosialisasi melalu media elektronik dan Media Sosial serta pemasangan spanduk Himbauan, Kata Kasat.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dinas terkait dan tokoh masyarakat atas dukunganya dalam penindakan maupun edukasi tentang penggunaa knalpot brong guna menuju kalteng zero knalpot brong, Ujar Kasat.

Karena kita semua tau knalpot brong (Racing) yang sangat meresahkan dan menggangu masyarakat dan mengganggu kenyamanan pengendara lain.

Selama beberapa hari ini sudah ada 70 (tujuh Puluh ) pelanggar yang masih nekat melakukan pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot brong yang kami lakukan penindakan hukum berupa tilang, terang kasat.

ini tentunya kita harapkan bisa meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara terhadap aturan berlalu lintas, selain itu para pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi serta bersedia melepaskan knalpot brong untuk dimusnahkan.

“di harapkan dengan adanya kegiatan ini kita bisa wujudkan Kota Sampit Zero kenalpot brong sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat melakukan aktivitasnya tidak terganggu lagi dengan bisingnya suara knalpot Brong.” Tutup Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *