Sabtu, April 18, 2026
Kalteng

Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Bhabin Desa Sungai Sebar Selebaran Ini

Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – (9/12/2022) –  Personil Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng  AIPDA Teka Jaya mengunjungi warga desa Sungai Hanya untuk memberikan sosialisasi bahaya kebakaran Hutan dan Lahan Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,SIK,MM melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Muhammad Affandi,S.H,M.M menyampaikan Pelaku Pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana mulai dari denda uang hingga hukuman kurungan, baik itu pelaku secara individu maupun korporasi sesuai aturan UU no.41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Hanya mensosialisasikan dan memberikan himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan dengan cara door to door system yaitu mengunjungi rumah-rumah warga, menyampaikan himbauan tersebut disertai selebaran larangan sehingga warga betul-betul memahami bahwa membakar hutan dan lahan berbahaya dan ada sanksi hukumnya.

Meskipun desa binaannya berjarak jauh dari Polsek namun bhabinkamtibmas dengan suka hati dan ikhlas selalu berkunjung setiap hari untuk menyapa dan memberikan pengetahuan terkait tindakan kepolisian termasuk Himbauan Karhutla ini,diharapkan masyarakat paham dan tidak melakukan pembakaran hutan jelas Kapolsek (Dik-Atgklg).
    
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *