Senin, April 20, 2026
Kalteng

Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotim Amankan Mobil Daihatsu Sigra Bawa Sabu Seberat 27,06 Gram

SAMPIT, arusperubahan.com | Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur, telah menga mankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga membawa narkotika jenis Sabu seberat 27,06 (dua puluh tujuh koma nol enam) Gram. yang terjadi pada 31 Maret 2026 TKP Jl Mt Haryono (Halamam BANK BRI KC Sampit) Kel M B Hulu,Kec M B Ketapang, Kab Kotim, Kalteng, terlapor berinisial MIK (25th).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelas kan Kronologis kejadian, hari Selasa tgl 31 Maret 2026 Skj 17.45 Wib, anggota polsek ketapang mendapat informasi dari masyarakat di BRI (TKP) telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu, dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, ditemukan seseorang yang dicurigai sebagai terlapor deng an menggunakan kendaraan R 4 Merk Daihatsu Sigra Warna Abu-abu metalik Nopol B 1435 ROL, petugas berhasil mengamankan terlapor, selanjutnya memanggil security Bank BRI kemudian petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan security Bank BRI, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut , diatas handle rem tangan ditemukan 1 (satu) buah Tas warna hitam yang berisi 1 (satu) Buah dompet yang didalam dompet tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, selain itu ditemukan juga 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo V23 warna kuning,

Dilakukan pengem bangan dengan melakukan penggeledahan dirumah Terlapor di Jl Perum Wengga Agung Barak Milik Sdr Ahyat Pintu No.2 Sebelah Kanan dan di saksikan oleh ketua RT setempat dan di kamar nomor 2 didalam sebuah lemari ditemukan kotak kecil yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan terlapor mengakui bahwa barang-barang tersebut diakui terlapor adalah miliknya, atas kejadian tersebut barbuk, terlapor dibawa kepolsek ketapang untuk proses sidik lanjut. Ket Kasihumas (02/04/26)

Pasal yang disangkakan :
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.( Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *