Cegah Karhutla, Cek Ladang dan Hutan Sekitar Desa Tumbang Kalang
Kotim (6/12/2022) – Personil Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng AIPDA Parwanto,SH bersama anggota Babinsa dan staf kecamatan patroli cek lahan dan ladang warga untuk mencegah terjadinya karhutla di desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,SIK,MM melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Muhammad Affandi,S.H,M.M menyampaikan Polsek yang terdapat kawasan hutan tetap melakukan patroli pada saat siang dan malam hari. Sambil berpatroli juga melakukan sambang dan sosialisasi bahaya Karhutla. “Sebagian besar wilayah Antang Kalang merupakan daerah hutan dan kebun sawit, untuk para Bhabinkamtibmas terus melaksanakan sosialisasi Karhutla kepada warga bahaya membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan sehingga dapat memicu pembakaran hutan atau lingkungan.
Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, maka Polsek Antang Kalang beserta babinsa dan staf kecamatan berkeliling di lahan dan Ladang warga desa tumbang Kalang sekaligus mensosialisasikan larangan pembakaran dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran.pelaku Karhutla dijerat Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyard Rupiah)
Kami berharap warga mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan, dampak serta sanksi hukumnya. Warga juga menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya jelas Kapolsek (Dik-Atgklg).
