Minggu, April 19, 2026
Kalteng

Cek Harga Sembako dan Elpiji di Toko dan Pasar Tradisional

Kotim (6/12/2022) –  Personil Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng BRIPTU Muhammad Yadi pantau dan cek setiap toko penjual Gas Elpiji dan sembako di desa Bukit Indah Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,SIK,MM melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Muhammad Affandi,S.H,M.M menjelaskan sesuai Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagai berikut, setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah)  

Hasil pemantauan di beberapa toko penjual sembako dan gas elpiji BRIPTU Muhammad Yadi menerangkan bahwa Beberapa pangkalan gas kosong, dan ada pedagang yang jual di atas harga eceran tertinggi. “Kalau tak ada gas ini susah kita untuk memasak” ujar ibu Fatma, namun ada juga Sebagian warga yang biasa mengonsumsi gas non subsidi ukuran 12 kg, mulai beralih ke gas subsidi ukuran 3 kg atas dasar pertimbangan selisih harga yang jauh lebih murah. Rusaknya jalan utama menjadi salah satu penyebab harga gas elpiji melambung naik,Jalan Poros Desa Bukit Indah rusak parah diakibatkan curah hujan tinggi.

Kelangkaan gas elpiji maupun meroketnya harga sembako dapat dihindari apabila infrastruktur jalan memadai dan tidak menghalangi suplai barang, tidak ada oknum yang menimbun barang untuk keuntungan pribadi Jelas Kapolsek. (Dik-Atgklg).
    
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *