Operasi Yustisi Penegakan Prokes Polsek Telagasari
Karawang, arusperubahan.com – Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM dengan Dasar Hukum Inpres No. 6 tahun 2020, SE Gubernur Jabar no. 72/KS 13/HUKHAM, SE Bupati Karawang Nomor : 443/72-Disperindag
Oprasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dilakukan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Rangka penerapan PPKM di wilayah Hukum Polsek Telagasari dan sekitarnya. Jum’at 02 Juli 2021 Jam : 11.00 Wib s/d selesai.
Kegiatan dilakukan secara Mobiling diPasar Tradisional Telagasari Diwilayah Hukum Polsek Telagasari
Pelaksana kegiatan oleh Personil Gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Telagasari yang dipimpin oleh Kapolsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar AKP.KUMISIH S.Sos.
“Agar Seluruh warga Masyarakat patuhi Protokol kesehatan 3M.Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak, seluruh Pemilik toko/kios/lapak kaki lima ,agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M dengan Menyiapkan Tempat cuci tangan dan sabun, Menyiapkan Masker dan Mengatur dan Membatasi dengan memberi jarak 1 meter. ujar kapolsek.
Lanjutnya saat ini Di berlakukan Penerapan pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam Operasional Pasar dan kegiatan di batasi sampai jam 19.00 wib dan kepada para Pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.