Kamis, November 14, 2024
Polhukam

Polres Karawang Berhasil Melaksanakan Ops Pekat 2021

Karawang, arusperubahan.comk – Dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H, Polres Karawang melaksanakan Operasi Pekat Lodaya yang digelar serentak diseluruh Jawa Barat, berlangsung selama 10 hari dimulai dari tanggal 04 April 2021 sampai dengan tanggal 13 April 2021 dengan sasaran Penyakit masyarakat antara lain; Perjudian; Prostitusi; Kejahatan jalanan/Geng Motor; Perdagangan Miras; dan
Premanisme.

Dari operasi yang berjalan hanya 10 hari 59 orang diamankan :

  1. 19 (sembilan belas) orang pelaku Prostitusi
  2. 23 (dua puluh tiga) orang pelaku Perjudian (Togel, Judi Online, Dadu dan Sabung Ayam)
  3. 4 (empat) orang pelaku Kejahatan jalanan (curanmor)
  4. 13 orang Pelaku Premanisme

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain

  • Uang Tunai Rp. 4.106.000,-
  • 4 (empat) buah Kunci Kontrakan
  • 1 (satu) buah kunci kontak
  • 3 (tiga) bungkus alat kontrasepsi
  • 3 (tiga) buah dadu
  • 2 (dua) ekor ayam aduan
  • 1 (lembar) sekat aduan
  • 3 (tiga) buah jam dinding
  • 1 (satu) buah alat pengocok dadu
  • 1 (satu) lembar alas permainan dadu
  • 16 (enam belas) lembar kupon togel
  • 2 (dua) buah buku rekap
  • 7 (tujuh) buah Handphone
  • 2 (dua) buah tas
  • 31 (tiga puluh satu) unit R2
  • 1 (satu) lembar STNK
  • 7 (tujuh) buah kunci letter T
  • 1 (satu) buah linggis
  • 2 (dua) buah pahat
  • 1000 (seribu) botol miras

Beragam modus kejahatan diungkap dengan sangat cepat oleh tim yang bekerja profesional, modus dari kejahatan yang dilakukan dan terjaring operasi Pekat Lodaya 2021 :

  • Untuk Prostitusi dilakukan dengan modus BO melalui aplikasi Chat, kemudian melakukan praktek
    prostitusi didalam kamar kos atau kontrakan.
  • Jenis perjudian yang diamankan yaitu Judi Togel, Judi Online, Judi dadu dan sabung ayam
  • Untuk kejahatan jalanan modus yang dilakukan adalah pencurian kendaraan bermotor dengan
    modus kunci Palsu (Letter T)
  • Sedangkan untuk pelaku premanisme modus yang dilakukan adalah meminta uang kepada
    pengendara yang sedang berhenti dilampu merah, dan melakukan penganiayaan saat menarik
    retribusi di pasar cikampek

Para pelaku dikenakan pasal-pasal prostitusi, curanmor, perjudian dan penganiayaan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan hingga 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *