Selasa, April 21, 2026
Karawang

SK Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Sukamerta Sebut ini sebagai Puncak Perjuangan

KARAWANG, arusperubahan.com | Bupati Karawang H. Aep Saepulloh memberikan SK perpanjangan masa jabatan bagi 282 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karawang, acara digelar di pelataran Gedung Pemda Kabupaten Karawang. Kepala Desa Sukamerta H Akhmad Kholil sebagai salah satu Kepala Desa yang menerima perpanjangan SK sangat mengapresiasi hal tersebut, Senin (03/06/2024).

Ditemui usai acara penyerahan SK perpanjangan masa jabatan, Kades H. Akhmad Kholil menyampaikan kilas balik bagaimana dirinya beserta rekan rekan sesama kepala desa berjuang untuk perubahan Undang Undang tentang masa jabatan kepala desa.

“Mengenai pelantikan perpanjangan kepala desa di Kabupaten Karawang tentunya kita mengapresiasi dan ini merupakan puncak perjuangan kami, dimulai dari rekan rekan di semua organisasi kepala desa yang ada di Indonesia, bagaimana dalam tahapannya proses perubahan suatu Undang Undang tidaklah mudah,” ungkapnya.

Akhmad Kholil menuturkan, “Kami telah mengawal semua tahapan tahapan yang ada di DPR RI, mulai dari rapat paripurna dan disetujui oleh semua fraksi sampai kemudian akhirnya di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Saat inilah merupakan implementasi dari perubahan Undang Undang itu sendiri”,

“Alhamdulilah pelantikan itu terwujud dan telah selesai dilaksanakan, hal ini tentu sebagai apresiasi bukan hanya untuk kepala desa tetapi seluruh warga yang ada di Kabupaten Karawang. Perpanjangan masa jabatan memberikan dampak positif, harapan kedepan sesuai dengan arahan bapak Bupati Kami sebagai Kepala Desa dapat bergerak demi kemajuan Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *